18 Oktober 2025 - 18:54
PBB: Serangan Israel ke Kendaraan di Lebanon Bisa Dikategorikan Sebagai Kejahatan Perang

Pelapor Khusus PBB untuk Eksekusi di Luar Proses Hukum, Morris Tidball-Binz, memperingatkan bahwa serangan udara Israel terhadap kendaraan di Lebanon setelah pengumuman gencatan senjata dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pelapor Khusus PBB untuk Eksekusi di Luar Proses Hukum, Morris Tidball-Binz, memperingatkan bahwa serangan udara Israel terhadap kendaraan di Lebanon setelah pengumuman gencatan senjata dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Dalam pernyataannya kepada AFP, ia menegaskan bahwa selama tidak ada bukti kuat yang menunjukkan penggunaan militer atas sasaran-sasaran sipil tersebut, maka serangan itu bersifat ilegal dan termasuk pelanggaran berat hukum humaniter internasional. “Pembunuhan yang terjadi akibat serangan ini, menurut saya, merupakan bentuk kejahatan perang,” ujarnya.

Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, serangan udara Israel ke wilayah selatan dan timur Lebanon pada malam sebelumnya menewaskan satu orang dan melukai tujuh lainnya.

Selain itu, Lembaga Air Selatan Lebanon melaporkan bahwa salah satu serangan menghancurkan total tangki bahan bakar strategis berisi 500 ribu liter solar, yang digunakan untuk menggerakkan pompa dan sumur air di wilayah selatan negara itu. Sebuah fasilitas milik perusahaan semen juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat serangan tersebut.

Your Comment

You are replying to: .
captcha